Aturan Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS
Berdasarkan Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November
2009, maka mulai tahun 2011 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan
kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah
kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya
tulis. Lebih jelasnya lihat berikut ini :
- Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit
- Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit
- Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IIID ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IVA ke IVB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
- Kenaikan pangkat IVBke IVC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit
- Kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IVD ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit
PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT GURU IVA KE ATAS
PENGAJUAN USUL BARU HARUS MEMBAWA :
I. BERKAS PENGEMBANGAN PROFESI BERUPA :
(Laporan HasilPenelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri,Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)
1.Harus asli, sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu
2.Pengesahan kti oleh kepala sekolah
3.Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab/kota dan kepalasekolah
4.Dijilid rapi biasa (tidak hard cover)
5.Pembuatan sejak tmt sk iv/a terakhir turun
II. BERKAS PBM (PROSES BELAJAR MENGAJAR) HARUS DIJILID RAPIDENGAN URUTAN :
1.Daftar usulan penetapan angka kredit (dupak)
2.Foto copy sk terakhir dilegalisir
3.Penetapan angka kredit terakhir
4.Foto copy karpeg / nip
5.Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
6.Foto copy dp3 selama 2 tahun terakhir dilegalisir
7.Foto copy sertifikat – sertifikat
8.Bukti fisik pbm
III. PENGAJUAN REVISI / PERBAIKAN HARUS MEMBAWA :
1.Berkas pengembangan profesi (kti) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat darisekretariat tim penilai pusat
2.Pengesahan kti oleh kepala sekolah
3.Surat pengantar dari kepala sekolah
4.Dijilid rapi (tidak hard cover)
5.Foto copy surat dari sekretariat tim penilai pusat
Berkas dibawa ke lpmp oleh dinas pendidikan kab/kotaAtau dibawa sendiri
KE SUB BAGIAN TATA LAKSANA DAN KEPEGAWAIAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar