- IDENTITAS
PEKERJAAN
1. Kode Jabatan dan Unit Kerja
|
|
2. Nama Jabatan
|
Kepala MIN Darit
|
3. Nama Unit Kerja
|
MIN Darit
|
4. Satuan Kerja / Satuan Organisasi
/Instansi
|
Kantor Kemenag Kab./Kota
|
5. Nama Jabatan Atasan Langsung
|
Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota
|
6. Lokasi Kerja
|
Kab. : Landak
Provinsi : Kalimantan
Barat
|
7. Penganalisis / Koordinator
|
Kasubag TU Kemenag Kab./Kota
|
- KEDUDUKAN
JABATAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI
STUKTUR
ORGANISASI
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI KAB./KOTA
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN ( KMA. No. 15/ 1978)
1.
TUGAS POKOK
a. Memimpin
pelaksanaan tugas di Satuan Kerja MIN Darit
b. Menetapkan
dan merumuskan Visi, Misi, kebijakan, sasaran, Program dan rencana kerja MIN Darit.
c. Membagi
tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengkoordinasi pelaksanaan
tugas MIN Darit.
d. Menerbitkan
SK Kepala Madrasah
e. Melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
f. Melakukan
supervisi pendidikan di Satuan Kerja MIN Darit (
Ketatausahaan, Kurikulum dan pengajaran, Kesiswaan, Kehumasan, Sarana
Prasarana, Pengembangan mutu, Laboratorium, Perpustakaan )
g. Mempelajari
dan mengoreksi laporan pelaksanaan bawahan.
h. Melakukan
kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait.
i.
Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul di Satuan Kerja MIN Darit
j.
Melakukan usaha
pengembangan dan peningkatan sistem/ teknis pelaksanaan tugas
k. Memberikan
usul /saran kepada atasan.
2.
TUGAS TAMBAHAN
a. Menjadi
Anggota Tim Kelompok Kerja Madrasah (KKMI ) Kabupaten
1) Membimbing secara Administrasi
kepada MIS yang menjadi Imbasnya
2) Melakukan koordinasi dengan pihak
terkait
3) Melaporkan hasil kerja kepada atasan
b.
Menjadi Anggota Tim Evaluasi Kabupaten
1) Menerima
surat tugas /SK dari atasan
2)
Melakukan koordinasi dengan
pihak terkait
3) Melaporkan
hasil kerja kepada atasan
3.
TUGAS BERKALA
Membuat laporan pelaksanaan tugas,
meliputi:
a. Menghimpun
berkas-berkas kegiatan
b. Mendelegasikan
tugas dan wewenang kepada bawahan
c. Memeriksa
laporan yang dibuat oleh bawahan
d. Menyerahkan
laporan kepada atasan
- TUJUAN JABATAN
1. Terlaksananya Visi, Misi, kebijakan,
sasaran, Program dan rencana kerja MIN Darit
2. Terciptanya pembelajaran yang PAIKEMI
di Satuan Kerja MIN Darit
3. Terlaksananya tata administrasi yang
baik dan benar di Satuan Kerja MIN Darit
- BAHAN KERJA
1. UU NO. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
4.
PMA No. 10 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja
Kementerian Agama
5.
Permendiknas No. 63 Tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
6.
KMA No. 373 Tahun 2002 tentang
organisasi dan tata kerja departemen agama
- PERALATAN KERJA
1. Visi, Misi, kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja
MIN Darit
2. Naskah perundang-undangan/peraturan yang berlaku dan terkait
3. Meubelair, Computer,internet, ATK, dan ruang kepala beserta
interiornya
- HASIL KERJA
1.
Terwujudnya Visi, Misi, kebijakan, sasaran, Program dan
rencana kerja MIN Darit
2.
Terwujudnya pembelajaran yang PAIKEMI di Satuan Kerja MIN Darit
3.
Terwujudnya tata
administrasi yang tertib dan benar di Satuan Kerja MIN Darit
- WEWENANG
1. Mengambil kebijakan demi terlaksananya Visi,
Misi, kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja MIN Darit
2. Melaksanakan tugas di Satuan Kerja MIN Darit
3. Mendelegasikan tugas dan wewenang kepada
bawahan
4. Memeriksa laporan yang dibuat bawahan
- TANGGUNG JAWAB
1.
Bertanggung jawab kepada atasan
langsung
2.
Berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- DIMENSI JABATAN
1.
Dimensi nonfinansial yaitu Visi,
Misi, kebijakan, sasaran, Program dan rencana kerja MIN Darit
2.
Dimensi finansial DIPA MIN Darit
- HUBUNGAN KERJA
1.
Vertikal : Dengan Kepala Kantor
Kemenag Kab./Kota
2.
Horisontal : Dengan Kasi Mapenda
Kemenag Kab./Kota
3.
Diagonal : Dengan instansi terkait
lainnya
- MASALAH DAN TANTANGAN
Anggaran yang terbatas, Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana yang
kurang memadai.
- RESIKO BAHAYA
Aturan dan kebijakan dari atasan yang terkadang kurang jelas dan
bersifat umum, sehingga menimbulkan multi tafsir dalam mengambil kebijakan.
- SYARAT JABATAN
1. Pangkat Golongan :
Penata / III c
2. Pendidikan Formal Minimal :
S 1
3. Pengalaman Kerja :
Pernah menduduki wakil kepala
4. Persyaratan fisik :
Sehat jasmani dan rohani
5. Persyaratan umur :
Minimal 30 Tahun Maksimal 59 tahun
6. Persyaratan kompetensi :
a. Attitude/sikap :
Berakhlaqul karimah
b. Knowledge/pengetahuan :
Kemampuan manajerial dan supervisi
c. Technical/Keahlian :
Menguasai manajerial, supervisi dan
paedagogik