Senin, 03 Oktober 2011

program kerja waka sapra MA Negeri Ngabang


PROGRAM KERJA WAKASEK SARANA PRASARANA

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmaanirrahim
Assalamualaikum Wr………Wb.

       Puji syukur kehadirat Allah SWT kita panjatkan, bahwasanya sampai saat ini kita senantiasa dalam keadaan sehat walafiat. Tidak lain karena Rahmat, taufik serta hidayah Allah Swt. Mudah-mudahan kita senantiasa dalam lindunganya, Amiin.

      Selanjutnya kita ucapkan syukur Alhamdulillah bahwa tahun pelajaran 2010/2011 telah berakhir dengan selamat dan sukses, tidak lain karena partitsipasi, kerjasama, bantuan dan do’a restu dari semua pihak terutama pihak yang menangani urusan sarana dan prasarana. Begitu pula sampai saat ini dengan bekal, petunjuk saran dan pengarahan bapak kepala MAN Ngabang, kami dapat menyelesaikan program sarana dan prasarana sekalipun sangat sederhana dan masih banyak kekuranganya

      Sesuai dengan keterbatasan kemampuan kami, tentu saja banyak kekurangan dan kelemahanya. Oleh karena itu teguran kritik dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan.
Atas segala bantuan, do’a dan restu para teman sejawat, disampaikan terima kasih.


Wassalamualaikum  Wr....... Wb





Mengetahui                                                                             Ngabang, 18 Juli 2011
Kepala MAN Ngabang                                                            Wakasek Urusan
                                                                                                Sarana dan Prasarana



Muhamad Sabirin, S.Ag                                                           Dwi Karsono, S.Pd
NIP:196910281997031002                                                    NIP : 198009012005011004


PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA MADRASAH
URUSAN SARANA DAN PRASARANA

TAHUN PELAJARAN 2011/2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.   DASAR

1. Surat keputusan kepala Madrasah Aliyah Negeri Ngabang Nomor : Ma.14.09.1/PP.00.6/    /2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar, guru pembimbing dan konseling, wali kelas dan guru pembina tahun Pelajaran 2011/2012
2. Surat keputusan kepala Madrasah Aliyah Negeri Ngabang Nomor : Ma.14.09.1/PP.00.6/      /2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang penetapan wakil kepala sekolah, Guru pembina dan Koordinator BP/BK.
3.  Bahwa dalam memperlancarkan pelaksanaan tugas kepala madrasah ,maka wakil kepala madrasah dipandang perlu menyusun kerja tahunan sebagai pedoman kerja untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala madrasah.
4.  Program kerja tahunan Madrasah Aliyah Negeri Ngabang tahun pelajaran 2011/2012.
 5   Program kerja kepala Madrasah Aliyah Negeri Ngabang tahun pelajaran 2011/2012.
 6. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
7. Kalender pendidikan tahun pelajaran 2011/2012 dari Subdin Dikmen Dinas Dikpora Kabupaten Landak.
8. Hasil rapat penerrimaan siswa baru dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2011/2012 tanggal 1 Juni 2011.
9. Sesuai Hasil keputusan rapat pada tanggal 22 Juni 2011 tentang pembagian tugas mengajar, tugas tambahan dan piket Madrasah Aliyah Negeri Ngabang tahun pelajaran 2011/2012.






B.  MAKSUD DAN TUJUAN

1.        Maksud
    Sebagai pedoman kerja wakil kepala Madrasah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama tahun pelajaran 2011/2012.
2.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui rencana dan program kerja yang akan di laksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal.
2.      Agar dapat melaksakan tugas secara rinci, efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugas wakasek urusan sarana dan prasarana.

C.      RUANG LINGKUP DAN SASARAN
1.      Ruang lingkup
Adapun ruang lingkup rencana dan program kerja tahunan, selama tahun pelajaran 2011/2012 Wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana adalah :
1.      Program umum.
2.      Program khusus.
3.      Program jangka pendek.
4.      Program jangka panjang.

2.      Sasaran
Sasaran dari program tahunan wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana adalah untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala madrasah dalam kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah Negeri Ngabang.










BAB  II
PROGRAM  KERJA


Di dalam penyusunan program kerja Wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut:

A.   PROGRAM UMUM
1.      Membantu tugas kepala madrasah di dalam penyelenggaraan kegiatan madrasah sehari-harinya terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
2.      Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana madrasah dengan pelaksanaan kegiatan madrasah dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tentu saja hal ini tidak lepas dari pengawasan.
3.      Mengupayakan kepada seluruh aparat penyelenggara madrasah (guru, staf, maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan madrasah sebagai unsur ketahanan madrasah.
4.      Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/diadakan serta mengganti memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
5.      Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana madrasah.
6.      Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana madrasah.
7.      Mengelola dalam pembiyaan alat-alat pengajaran.
8.      Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana madrasah

B.   PROGRAM KHUSUS

Program khusus ini dilaksanakan secara rutin yang meliputi :
1.      Pemeliharaan kebersihan dan keindahan madrasah serta lingkungan secara teratur dengan meningkatkan tugas kerja.
2.      Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan madrasah seperti alat tulis menulis serta kertas dan lain-lain.
3.      Mencatat dan mangawasi penggunaan sarana dan prasarana madrasah secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
4.    Pembinaan kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah agar sadar dan mampu meningkatkan partisipasi di dalam menunjang penyelenggaraan madrasah sesuai dengan tugas.
5.    Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas, ruang waka/tu, ruang guru dan ruiang kepala madrasah setiap hari.
6.      Mengkoordinir kebersihan halaman madrasah, kebersihan taman, kebersihan kamar kecil serta kebutuhan air kamar kecil setiap hari.


C.   PROGRAM JANGKA PENDEK

1.      kebersihan dan keindahan meliputi :
a. kebersihan dan keindahan di dalam dan di luar ruang dan seluruh ruang yang ada di madrasah dengan cara:
-          Meningkatkan pesan kepada tenaga kebersihan.
-         Setiap ruangaa dibersihkan pagi hari oleh siswa yang menempati ruangan tersebut sebelum jam 07.00 dan sampai jam 14.10.
-         Ruang guru, ruang kepala madrasah dan ruang TU dibersihkan oleh kebersihan sebelum jam 07.00 setiap harinya.
-         Membersihkan lorong-lorong kelas atau ruangan dan halaman sekitar oleh siswa setiap harinya.
-        Membersihkan halaman depan dan belakang ruang kelas oleh masing-masing siswa yang menempati ruangan tersebut setiap hari.
b.  Kebersihan kamar kecil
Diusahakan agar selalu terpelihara kebersihannya dengan penyediaan air yang cukup sehingga tidak menimbulkan bau yang dapat mengganggu pada ruang sekitarnya. Dengan cara ruang kamar kecil ini dibersihkan 2 kali dalam satu minggu oleh kebrsihan.
c.      Kebersihan dan keindahan taman
Secara rutin kebersihan dan keindahan  taman dilakukan dengan cara:
-          Menjaga kebersihannya taman dihalaman depan dan belakang madrasah.
-         Taman yang berada di depan ruangan kelas dijaga kebersihannya oleh siswa yang menempati ruangan tersebut setiap hari.
2.      Penyediaan dan penambahan sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang sangat diperlukan untuk kelengkapan madrasah yang diprioritaskan antara lain:
a.     Perlengkapan
1.  Memperbaiki atap yang bocor.
2.  Memperbaiki plafon ruangan dan teras yang rusak.
3.  Memperbaiki tegel/ubin ruangan dan teras yang rusak.
4.  Memperbaiki got/saluran air yang tersumbat.
5.  Memasang atau mengganti kran air yang rusak.
6.  Penataan ruangan dan halaman laboraturium.
7.  Penataan dan penggunaan alat dan bahan laboraturium
8.  Memperbaiki/mengganti kaca jendela ruang kelas, dan ruangan yang lainya yang pecah .
b.     peralatan
1.  Pengadaan alat kebersihan dan keindahan kelas.

2. Pengadaan alat olahraga dan kesenian untuk meningkatkan prestasi dan kegiatan pengembangan diri siswa.
3. Pengadaan papan white board untuk ruang kelas dan untuk data pengelolaan laboraturium.
4.  Pengadaan meja dan kursi siswa /meubler siswa.
5.  Pengadaan meja dan kursi guru /meubler guru.
6.  Pengadaan meja dan kursi pegawai /meubler pegawai.
7.  Pengadaan lemari rak untuk guru.
8.  Pengadaan lemari rak untuk barang inventaris.
9. Pengadaan 4 unit komputer baru untuk menunjang pembelajaran TIK dan pengembangan diri siswa.
10.  Pengadaan kipas angin untuk ruang komputer.
11.   Pengadaan karpet untuk ruang komputer.
12.   Pengadaan 1 buah LCD proyektor.
13.   Pengadaan buku-buku perpustakaan/buku pelajaran untuk siswa dan pegangan guru.
14.    Pengadaan spidol dan isi ulang untuk guru.
15.    Pembuatan tong pembakaran sampah.
16.    Pengadaan kitab suci Al-Qur’an untuk kegiatan IMTAQ dan pengembangan diri siswa.
17.    Pengadaan sajadah shalat untuk mushala.
18.    Pengadaan meja dan kursi / meubler perpustakaan.
19.    Pengadaan lemari rak untuk alat dan bahan praktikum laboraturium IPA.
20.    Pengadaan lat-alat dan bahan praktikum IPA.
21.   Pengadaan gordin pada ruang perpustakaan / ruang laboraturium IPA.  
c.      Perbaikan meja dan kursi  yang rusak secara rutin dan teratur.
d.      Pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah dengan pencatatan yang teratur serta pengecekan setiap akhir bulan.

D.   PROGRAM JANGKA PANJANG
1.      Memperbaiki jalan masuk dengan fluur atau memasang paving blok.
2.      Membuat jalan antar kelas dengan memasang paving blok.
3.      Pembangunan 1 lokal RKB.
4.      Pembangunan 1 lokal ruang laboraturium kimia.
5.      Pembangunan 1 lokal ruang laboraturium bahasa.
6.      Pembangunan 1 lokal ruang laboraturium fisika.
7.     Pembangunan 1 lokal ruang serba guna/ruang keterampilan untuk kegiatan pengembangan diri siswa.
8.     Membanguna lapangan olahraga (batminton, basket) yang permanent untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar dan pengembangan diri siswa.
9.      Pembangunan pagar (terali) pintu  gerbang depan.
10.  Pembangunan 1 buah post Satuan pengaman (satpam).
11. Pembangunan teras musholah / melanjutkan pembangunan musholah untuk menunjang kegiatan IMTAQ dan pengembangan diri siswa.
12.  Pembangunan tempat wudhu yang yang terpisah antara siswa putra dan putri.
13.  Pembuatan taman baru pada halaman depan ruang kelas
14.  Perbaikan WC/kamar mandi siswa, guru dan staf.




E.    LAIN-LAIN
Apabila ada yang termasuk dalam susunan rencana diatas dan hal tersebut ternyata memang perlu/diperlukan, serta anggaran masih memungkinkan, maka hal tersebut dapat dilakukan/dilaksanakan sesuai persetujuan kepala madrasah.





























BAB III
PENUTUP


Demikian program yang dapat kami susun dengan segala kemampuan kami yang ada, namun demikian kami percaya bahwa masih banyak kekuranganya.
Hal tersebut terjadi karena memang keterbatasan kami. Oleh karena itu kami mohon maaf yang stingi-tingginya atas kesalahan dan kekurangan tersebut serta mohon kritik dan saran agar program untuk tahun yang akan datang dapat lebih baik lagi










Mengetahui                                                                         Ngabang, 18 Juli 2011
Kepala MAN Ngabang                                                       Wakasek urusan
                                                                                           Sarana dan Prasarana



Muhamad Sabirin, S.Ag                                                    Dwi Karsono, S.Pd
NIP: 196910281997031002                                            NIP: 198009012005011004






JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

No
Jenis Kegiatan
Pelaksanaan
1

2

3

4
Program umum

Program Khusus

Program Jangka pendek

Program jangka panjang
Mulai 14 Juli 2008  s.d. 30 Juni 2009

Mulai 14 Juli 2008  s.d. 30 Juni 2009

Mulai September 2008 s.d. Juni 2009

Mulai 14 Juli 2008  s.d. 30 Juni 2009
                                                                                             







Mengetahui                                                                         Ngabang, 18 Juli 2011
Kepala MAN Ngabang                                                       Wakasek urusan
                                                                                             Sarana dan Prasarana



Muhamad Sabirin, S.Ag                                                    Dwi Karsono, S.Pd
NIP: 196910281997031002                                               NIP: 198009012005011004






Tidak ada komentar:

Posting Komentar