Peraturan Akademik MAN Ngabang
1.
KEHADIRAN
SISWA.
1.1. Setiap siswa MAN Ngabang wajib hadir
atau datang ke madrasah sesuai jadwal atau peraturan yang berlaku di MAN
Ngabang. Bagi siswa yang ketidak hadirannya kurang karena:
a. Sakit atau ijin, maka untuk mata pelajaran
yang tidak di ikuti, guru memberikan tugas akademik kepada siswa tersebut,
dapat berupa ringkasan materi, penyelesaian soal-soal, porto polio ( tugas
terstruktur, tugas mandiri tidak terstruktur) dengan waktu maksimal setara
dengan jumlah jam ketidak hadiran.
b. Alfa atau tanpa keterangan harus
mengambil tugas kepada guru yang mengajar untuk 3 (tiga) kali tidak hadir
kepada Wali Kelas agar segera memanggil siswa yang bersangkutan, untuk 6 (enam)
kali tidak hadir segera memberikan surat panggilan kepada orang tua atau wali.
c. Bagi siswa yang bolos atau pulang
disaat jam pelajaran berlangsung dikenakan sangsi akademik atau non akademik
oleh guru pada jam bolos dengan penyelesaian 90 menit.
2.
KETENTUAN
ULANGAN, UJIAN , KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN.
Sesuai Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2007
2.1. Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan ,melakukan perbaikan pembelajaran,
dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.2. Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi dasar ( KD) atau lebih.
2.3. Ulangan tengah semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapain kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
2.4. Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapain kompetensi peserta didik
di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
mempresentasikan semua KD pada semester tersebut.
2.5. Ulangan Kenaikan Kelas adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapain kompetensi
peserta didik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester genappada satuan pendidikan yang menggunakan
sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan
KD pada semester tersebut.
2.6. Ujian Sekolah/Madrasah adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu
peresyaratan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata
pelajaran kelompok mata peljaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan dalm ujian nasional dan aspek kognitif dan/ atau psikomotorik kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
2.7. UjianNasional yang selanjutnya UN
adalah kegiatan pengukuran pencapain kompetensi peserta didik pada beberapa
mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional pendidikan.
2.8. Mekanisme dan Prosedur Penilaian :
Ø Ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah
koordinasi satuan pendidikan.
Ø Penilaian akhlak mulia yang
merupakan aspek afektif dari kelompok pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai
perwujudan sikap dan prilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
Ø Penilaian mata pelajran muatan lokal
mengikuti penilaian kelompok mata plajaran yang relevan.
Ø Keikutsertaan dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan absensi kehadiran setiap tatap muka oleh
pembina kegiatan.
Ø Hasil ulangan harian diinformasikan
kepada peserta didik sebelum ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.
3.
KETENTUAN
REMIDIAL.
Bagi siswa
yang memperoleh nilai kurang dari KKM yang ditetapkan pada masing-masing
pelajaran pada setiap ulangan berhak mendapat pembelajaran remidial, boleh
dengan pemberian tugas, belajar dengan teman sejawat, dan semuanya itu diukur
kompetensinya dengan tes atau ulangan. Frekuensi remidial tidak ditetukan dan
waktunya berakhir sebelum akhir semester dua.
Salah satu
contoh teknik pelaksanaan penugasan / pembelajaran remidial :
Ø Penugasan individu diakhiri dengan
tes ( lisan/tertulis) bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidial
maksimal 20 %.
Ø Penugasan kelompok diakhiri dengan
penilaian individual bila jumlah pesera didik yang mengikuti remidi lebih dari
20 % tetapi kurang dari 50 %.
Ø Pembelajaran ulang diakhiri dengan
penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidi lebih dari
50 %.
4.
KETENTUAN
KENAIAKN KELAS.
4.1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran atau setiap semester genap.
4.2. Kenaikan kelas didasarkan pada
penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD
yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM
yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip
belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai
ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan
harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM
dimaksud. Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil
belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
4.3. Peserta didik dinyatakan tidak naik
ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar
minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran dan dengan absensi tidak lebih dari
12 kali alpa ( 1 alpa = 2 izin = 3 sakit ).
4.4. Peserta didik dinyatakan tidak naik
ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar
minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas
program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada
salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program dan dengan absensi tidak
lebih dari 12 kali alpa ( 1 alpa = 2 izin = 3 sakit ).
4.5. Sebagai contoh : Bagi Peserta didik
Kelas XI
Ø Program IPA, tidak boleh memiliki
nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi dan
Matematika( kriteria tambahan).
Ø Program IPS, tidak boleh memiliki
nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi.
5.
PENJURUSAN.
5.1. Waktu penentuan dan pelaksanaan
penjurusan.
Ø Penentuan penjurusan bagi peserta
didik untuk program IPA / IPS dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
Ø Pelaksanaan KBM sesuai program
jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
5.2. Kriteria penjurusan program.
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan
mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus
dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara
potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus
mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang
bersangkutan.
Ø Potensi dan Minat Peserta Didik.
Ø Nilai akademik.
Nilai akademik yaitu nilai yang sesuai dengan
penjurusan.
Ø Dilakukannya tes tertulis.
6.
KETENTUAN
KELULUSAN.
Siswa
lulus dari MAN Ngabang apabila telah memenuhi :
Ø Standar Kompetensi Lulusan Sekolah
yang ditetapkan MAN Ngabang.
Ø Kriteria Lulus Ujian Nasional dan
Ujian sekolah.
Ø Memenuhi kriteri yang ditetapkan
Pemerintah.
Mengetahui,
Kepala
Madrasah
Muhamad
Sabirin, S.Ag, M.Si
NIP.
19691028 200703 1 002
|
Ngabang,
23 Juli 2012
Waka
Kurikulum
Dwi
Karsono, S.Pd
NIP.
19800901 200501 1004
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar