MADRASAH
ALIAYH NEGERI NGABANG
NSM : 312610212030 NPSN : 30104586
Alamat : Jalan Padat Karya Sui Buluh Desa Hilir
Kantor Telp. (0563) 21354 Ngabang 78357 Landak
TATA TERTIB SISWA MAN
NGABANG
I.
KEHADIRAN
SISWA
1. Hadir
setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB
2. Harus
berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika
meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
4. Jika
meninggalkan madrasah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada
saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada
jam istirahat tidak keluar lingkungan madrasah
II.
KETERLAMBATAN
HADIR SISWA
1. Dinyatakan
terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru
piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat
ijin khusus
3. Guru
piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk
menunggu dilapangan (depan madrasah) sebelum masuk ruang belajar pada jam
pelajaran berikutnya
4. Lima
kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang
ditujukan kepada orang tua)
III.
KETIDAK
HADIRAN SISWA
1. Sakit
dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik,
puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin
dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua
penanda tangan surat
3. Dinyatakan
Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua, surat
keterangan sakit atau informasi yang dapat dipercaya
4. Tiga
kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan
kepada orang tua
IV.
KERAPIAN
BERPAKAIAN SISWA
1. Penjadwalan
penggunaan pakaian seragam madrasah adalah :
a. Baju
putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin dan selasa
b. Baju
batik, celana/rok coklat pada hari rabu dan kamis
c. Pakaian
Muslim/Muslimah pada hari Jum'at
d. Pakaian
pramuka pada hari sabtu
e. Jilbab
menyesuaiakan
2. Pakaian
seragam yang dikenakan harus :
a. Mempunyai
logo madrasah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai
logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai
Badge pengenal nama madrasah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih
sebelah kanan
d. Mempunyai
Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak
mengenakan asesoris tambahan lain selain dari sekolah
f.
Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak
gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan
pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan madrasah pada jam pelajaran olah
raga praktek
3. Mengenakan
pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok
sesuai tidak ketat dan baju tidak pendek dan tidak ketat ikat pinggang hitam
polos
b. Celana
(tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang
hitam polos
c. Menggunakan
dasi bagi siswa laki-laki pada hari senin dn selasa
d. Tidak
mempunyai coret-coretan baik baju maupun celana atau logo tambahan lain
e. Sepatu
yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih pada hari
senin sampai hari kamis sedangkan untuk hari jum’at dan sabtu kaos kaki hitam
V.
PENAMPILAN
SISWA
1. Rambut
siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut
siswi tidak keluar dari jilbab dan tidak diwarna warni
3. Siswa
tidak mengenakan kalung, cincin, gelang, anting dan tidak berkuku panjang
4. Siswa
tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Tidak
bertato dan tindikan
VI.
SARANA-PRASARANA
BELAJAR
1. Wajib
melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan
oleh madrasah/guru
2. Hanya
boleh membawa ke madrasah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada
hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan
sarana-prasarana belajar di madrasah dengan baik dan benar agar tidak rusak
atau hilang
4. Tidak
"mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan madrasah
5. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua,
parkir ditempat yang sudah ditentukan
VII.
UPACARA
BENDERA
1. Dilaksanakan
setiap 2 minggu sekali hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Siswa
yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan
melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib
dan hikmat
4. Saat
mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap
5. Siswa
yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan
yang sesuai
VIII.
ETIKA
DAN SOPAN SANTUN SISWA
1. Wajib
menghargai, menghormati, menyapa Kepala Madrasah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan
sesama pelajar baik dilingkungan madrasah maupun diluar lingkungan madrasah
2. Wajib
menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan,
Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar Madrasah
Aliyah Negeri Ngabang
3. Tidak
membuat coret-coretan dikelas, lingkungan madrasah dan luar madrasah
4. Ikut
memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar madrasah
5. Tidak
mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar dimadrasah
6. Wajib
menjaga nama baik madrasah di dalam maupun diluar madrasah
7. Wajib
mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang
bersangkutan
IX.
LARANGAN
1. Dilarang
mengenakan asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang
jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang
membawa ponsel/HP
4. Dilarang
keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api
kelingkungan madrasah
5. Dilarang
menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan madrasah tanpa seijin guru piket
6. Dilarang
membawa uang melebihi keperluan belajar dimadrasah
7. Dilarang
melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, madrasah dan masyarakat
8. Dilarang
keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang
keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan
porno aksi
10. Dilarang
keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun
di luar lingkungan/sekitar madrasah
11. Dilarang
keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
12. Dilarang
keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan
kepribadian nasional
X.
SANKSI-HUKUMAN-TINDAKAN
Siswa yang
melanggar/tidak mematuhi aturan madrasah dan tata tertib siswa dikenakan
sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan
lisan
2. Peringatan
tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan
kepada orang tua
4. Panggilan
orang tua
5. Penugasan
mendidik dan tidak merugikan siswa
6. Hukuman
fisik yang terukur dan mendidik
7. Penggantian
material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan
rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan
lain-lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan
belajar (skorsing)
10. Pengembalian
kepada orang tua (dikeluarkan dari madrasah)
11. Hal
tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan
dimadrasah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
XI.
SANKSI
KHUSUS
1. Siswa
yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung dimadrasah akan
dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali
kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada
saat kelulusan dan atau tidak kembalikan
2. Ketidakhadiran
siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak
memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak
hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata
pelajaran) per semester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan
semester dan remidial atau pun pada perbaikan nilai di akhir semester
XII.
HAL-HAL
YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN MADRASAH
XIII.
ATURAN
SEKOLAH DAN TATA TERTIB INI MERUPAKAN PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN DARI TATA
TERTIB SISWA SEBELUMNYA DAN MULAI BERLAKU SEJAK DITETABKAN KEMBALI.
Mengetahui,
Kepala
Madrasah Aliyah Negeri
Muhamad Sabirin, S.Ag, M.Si
NIP : 196910281997031002
|
|
Ngabang, Januari 2012
Wakil Kepala Madrasah
Urusan Kesiswaan
Zulkifli SD, S.Sos.I
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar