KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANDAK
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DARIT
Jalan Mazri Darit Kecamatan Menyuke * 78364 Kabupaten Landak
e-mail: mindarit.ldk@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
DARIT
NOMOR 38 TAHUN 2018
TENTANG
TIM MANAJEMEN PENGELOLA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI ( MIN ) DARIT
KABUPATEN LANDAK
TAHUN
ANGGARAN 2018
Mengingat
|
:
|
a.
b.
c.
d.
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan
menekan angka putus sekolah, pemerintah memandang perlu untuk membantu murid
dari keluarga kurang mampu melaui Program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
tahun 2018;
Bahwa Dana BOS diberikan untuk Madrasah Ibtidaiyah
Negeri (MIN) Darit Sebagai Penyelenggara Wajar Dikdas 9 Tahun;
Bahwa Program tersebut pada butir “a” diatas meruaka
salah satu upaya pemerintah dalam Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun;
Bahwa dalam melaksanakan program pada butir “a” di atas
dipandang perlu membentuk Tim Manajemen Pengelola BOS Madrasah Ibtidaiyah
Negeri (MIN) Darit;
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6
7.
8.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentangSistem Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2011
tentang APBN;
Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005
tentang Program Jangka Menengah Nasiona;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
Instruksi Presiden Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
dan Pemberantasan Buta Aksara;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Depatemen Agama.
|
Memperhatikan
|
:
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Nomor SP DIPA-025.04.2.680917/2018 Tahun
Anggaran 2018
|
|
MENETAPKAN
|
|||
MENETAPKAN
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) DARIT
KABUPATEN LANDAK TENTANG TIM MANAJEMEN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIOANAL
SEKOLAH MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) DARIT KABUPATEN LANDAK
|
|
PERTAMA
|
:
|
Tim Manajeman Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Kabupaten Landak bertugas :
|
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
|
Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada Komite dan
Orang tua/ Wali siswa;
Melakukan pendataan jumlah siswa;
Merencanakan dan melaksanakanmonitoring dan evaluasi;
Melaporkan pelaksanaan program kepada Tim Manajeman
Pengelolaan Bantuan Operasioanal Sekolah Kabupaten;
Memberikan pelayanandan penanganan pengaduan
masyarakat;
Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim
Manajemen Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten dan instansi
terkai;
Melakukan evaluasi program yang berkenaan dengan
penggunaan BOS
|
||
KEDUA
|
:
|
Tim Manajeman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Kabupaten Landak bertanggung jawab dan
berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Landak.
|
|
KETIGA
|
:
|
Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya penetapan ini
dibebankan pada DIPA Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Kabupaten Landak
Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-025.04.2.680917/2018 Tanggal 5 Desember
2017
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan
diatur dalam ketentuan tersendiri
|
|
KELIMA
|
:
|
Penetapan ini berlaku mulai bulan Maret 2018 s.d
Desember 2018, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Darit
Pada Tanggal :
5 Maret 2018
Kepala Madrasah,
Dwi Karsono, S.Pd
Tembusan Yth :
1. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalbar,
2. Kepala
KPPN Sanggau;
3. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak;
4. Kepala
Diknas Pendidikan Kabupaten Landak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar