Senin, 26 Agustus 2019

SK TIM BOS


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANDAK

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DARIT

Jalan Mazri Darit Kecamatan Menyuke * 78364 Kabupaten Landak

e-mail: mindarit.ldk@gmail.com

 


KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DARIT
NOMOR 38 TAHUN 2018
TENTANG
TIM MANAJEMEN PENGELOLA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI ( MIN ) DARIT
KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2018

Kepala MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) DARIT

Mengingat
:
a.



b.

c.

d.
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan menekan angka putus sekolah, pemerintah memandang perlu untuk membantu murid dari keluarga kurang mampu melaui Program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2018;
Bahwa Dana BOS diberikan untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Sebagai Penyelenggara Wajar Dikdas 9 Tahun;
Bahwa Program tersebut pada butir “a” diatas meruaka salah satu upaya pemerintah dalam Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun;
Bahwa dalam melaksanakan program pada butir “a” di atas dipandang perlu membentuk Tim Manajemen Pengelola BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit;
Mengingat
:
1.


2.


3.

4.

5.

6

7.


8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN;
Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Program Jangka Menengah Nasiona;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
Instruksi Presiden Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depatemen Agama.
Memperhatikan
:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Nomor SP DIPA-025.04.2.680917/2018 Tahun Anggaran 2018

MENETAPKAN
MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) DARIT KABUPATEN LANDAK TENTANG TIM MANAJEMEN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIOANAL SEKOLAH MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) DARIT KABUPATEN LANDAK
PERTAMA
:
Tim Manajeman Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Kabupaten Landak bertugas :


a.
b.
c.
d.

e.
f.

g.
Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada Komite dan Orang tua/ Wali siswa;
Melakukan pendataan jumlah siswa;
Merencanakan dan melaksanakanmonitoring dan evaluasi;
Melaporkan pelaksanaan program kepada Tim Manajeman Pengelolaan Bantuan Operasioanal Sekolah Kabupaten;
Memberikan pelayanandan penanganan pengaduan masyarakat;
Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen Pengelola Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten dan instansi terkai;
Melakukan evaluasi program yang berkenaan dengan penggunaan BOS
KEDUA
:
Tim Manajeman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Kabupaten Landak bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak.
KETIGA
:
Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya penetapan ini dibebankan pada DIPA Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Darit Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-025.04.2.680917/2018 Tanggal 5 Desember 2017
KEEMPAT
:
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri
KELIMA
:
Penetapan ini berlaku mulai bulan Maret 2018 s.d Desember 2018, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.









Ditetapkan di         : Darit
Pada Tanggal        : 5 Maret 2018
Kepala Madrasah,



Dwi Karsono, S.Pd

Tembusan Yth :
1.     Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalbar,
2.     Kepala KPPN Sanggau;
3.     Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak;
4.     Kepala Diknas Pendidikan Kabupaten Landak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar