MADRASAH ALIYAH NEGERI NGABANG
NSM : 312610212030
Jalan Padat Karya Sui Buluh Desa Hilir Kantor Telp. (0563) 21354 Ngabang 78357 Landak
Peraturan Akademik MAN Ngabang
1.
KEHADIRAN SISWA.
1.1. Setiap
siswa MAN Ngabang wajib hadir atau datang ke madrasah sesuai jadwal atau
peraturan yang berlaku di MAN Ngabang. Bagi siswa yang ketidak hadirannya
kurang karena:
a. Sakit
atau ijin, maka untuk mata pelajaran yang tidak di ikuti, guru memberikan tugas
akademik kepada siswa tersebut, dapat berupa ringkasan materi, penyelesaian
soal-soal, porto polio ( tugas terstruktur, tugas mandiri tidak terstruktur)
dengan waktu maksimal setara dengan jumlah jam ketidak hadiran.
b. Alfa
atau tanpa keterangan harus mengambil tugas kepada guru yang mengajar untuk 3
(tiga) kali tidak hadir kepada Wali Kelas agar segera memanggil siswa yang
bersangkutan, untuk 6 (enam) kali tidak hadir segera memberikan surat panggilan
kepada orang tua atau wali.
c. Bagi
siswa yang bolos atau pulang disaat jam pelajaran berlangsung dikenakan sangsi
akademik atau non akademik oleh guru pada jam bolos dengan penyelesaian 90
menit.
2.
KETENTUAN ULANGAN, UJIAN , KENAIKAN
KELAS DAN KELULUSAN.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007
2.1. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan
,melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
2.2. Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi dasar ( KD) atau
lebih.
2.3. Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapain kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
2.4. Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapain kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut.
2.5. Ulangan
Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapain kompetensi peserta didik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genappada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
mempresentasikan KD pada semester tersebut.
2.6. Ujian
Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu peresyaratan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan
adalah mata pelajaran kelompok mata peljaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan dalm ujian nasional dan aspek kognitif dan/ atau
psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian
Sekolah/Madrasah.
2.7. UjianNasional
yang selanjutnya UN adalah kegiatan pengukuran pencapain kompetensi peserta
didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional pendidikan.
2.8. Mekanisme
dan Prosedur Penilaian :
Ø Ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan
oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
Ø Penilaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok pelajaran agama dan
akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan prilaku beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi
dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
Ø Penilaian
mata pelajran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata plajaran yang
relevan.
Ø Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan absensi kehadiran setiap
tatap muka oleh pembina kegiatan.
Ø Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum ulangan harian
berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran
remidi.
3.
KETENTUAN REMIDIAL.
Bagi siswa yang memperoleh nilai kurang dari KKM yang
ditetapkan pada masing-masing pelajaran pada setiap ulangan berhak mendapat
pembelajaran remidial, boleh dengan pemberian tugas, belajar dengan teman
sejawat, dan semuanya itu diukur kompetensinya dengan tes atau ulangan.
Frekuensi remidial tidak ditetukan dan waktunya berakhir sebelum akhir semester
dua.
Salah satu contoh teknik pelaksanaan penugasan /
pembelajaran remidial :
Ø Penugasan
individu diakhiri dengan tes ( lisan/tertulis) bila jumlah peserta didik yang
mengikuti remidial maksimal 20 %.
Ø Penugasan
kelompok diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah pesera didik yang
mengikuti remidi lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50 %.
Ø Pembelajaran
ulang diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang
mengikuti remidi lebih dari 50 %.
4.
KETENTUAN KENAIAKN KELAS.
4.1. Dilaksanakan
pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.
4.2. Kenaikan
kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan
pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus
dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta
yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka
yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan
mampu mencapai KKM dimaksud. Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap
memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang
sedang berlangsung.
4.3. Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran dan
dengan absensi tidak lebih dari 12 kali alpa ( 1 alpa = 2 izin = 3 sakit ).
4.4. Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang
bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai
ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas
program dan dengan absensi tidak lebih dari 12 kali alpa ( 1 alpa = 2 izin = 3
sakit ).
4.5. Sebagai
contoh : Bagi Peserta didik Kelas XI
Ø Program
IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika,
Kimia, dan Biologi dan Matematika( kriteria tambahan).
Ø Program
IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi,
Ekonomi, dan Sosiologi.
5.
PENJURUSAN.
5.1. Waktu
penentuan dan pelaksanaan penjurusan.
Ø Penentuan
penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA / IPS dilakukan mulai akhir
semester 2 (dua) kelas X.
Ø Pelaksanaan
KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
5.2. Kriteria
penjurusan program.
Penentuan
penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan
kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik
yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang
peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam
memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.
Ø Potensi
dan Minat Peserta Didik.
Ø Nilai
akademik.
Nilai akademik yaitu nilai yang sesuai dengan
penjurusan.
Ø Dilakukannya tes tertulis.
6.
KETENTUAN KELULUSAN.
Siswa lulus dari MAN Ngabang apabila telah memenuhi :
Ø Standar
Kompetensi Lulusan Sekolah yang ditetapkan MAN Ngabang.
Ø Kriteria
Lulus Ujian Nasional dan Ujian sekolah.
Ø Memenuhi
kriteri yang ditetapkan Pemerintah.
Mengetahui,
Kepala
Madrasah
Muhamad
Sabirin, S.Ag, M.Si
NIP.
19691028 200703 1 002
|
Ngabang,
2 Januari 2013
Waka
Kurikulum
Dwi
Karsono, S.Pd
NIP.
19800901 200501 1004
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar