Senin, 18 Februari 2013

Peraturan Akademik


KEMENTERIAN AGAMA

MADRASAH ALIYAH NEGERI NGABANG

NSM : 312610212030

Jalan Padat Karya Sui Buluh Desa Hilir Kantor Telp. (0563) 21354 Ngabang 78357 Landak


 


Peraturan Akademik MAN Ngabang
1.       KEHADIRAN SISWA.
1.1. Setiap siswa MAN Ngabang wajib hadir atau datang ke madrasah sesuai jadwal atau peraturan yang berlaku di MAN Ngabang. Bagi siswa yang ketidak hadirannya kurang karena:
a.       Sakit atau ijin, maka untuk mata pelajaran yang tidak di ikuti, guru memberikan tugas akademik kepada siswa tersebut, dapat berupa ringkasan materi, penyelesaian soal-soal, porto polio ( tugas terstruktur, tugas mandiri tidak terstruktur) dengan waktu maksimal setara dengan jumlah jam ketidak hadiran.
b.      Alfa atau tanpa keterangan harus mengambil tugas kepada guru yang mengajar untuk 3 (tiga) kali tidak hadir kepada Wali Kelas agar segera memanggil siswa yang bersangkutan, untuk 6 (enam) kali tidak hadir segera memberikan surat panggilan kepada orang tua atau wali.
c.       Bagi siswa yang bolos atau pulang disaat jam pelajaran berlangsung dikenakan sangsi akademik atau non akademik oleh guru pada jam bolos dengan penyelesaian 90 menit.
2.       KETENTUAN ULANGAN, UJIAN , KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007
2.1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan ,melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.2. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi dasar ( KD) atau lebih.
2.3. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapain kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
2.4. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapain kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut.
2.5. Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapain kompetensi peserta didik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genappada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut.
2.6. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu peresyaratan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata peljaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalm ujian nasional dan aspek kognitif dan/ atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
2.7. UjianNasional yang selanjutnya UN adalah kegiatan pengukuran pencapain kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional pendidikan.
2.8. Mekanisme dan Prosedur Penilaian :
Ø  Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan.
Ø  Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan prilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
Ø  Penilaian mata pelajran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata plajaran yang relevan.
Ø  Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan absensi kehadiran setiap tatap muka oleh pembina kegiatan.
Ø  Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidi.



3.       KETENTUAN REMIDIAL.
Bagi siswa yang memperoleh nilai kurang dari KKM yang ditetapkan pada masing-masing pelajaran pada setiap ulangan berhak mendapat pembelajaran remidial, boleh dengan pemberian tugas, belajar dengan teman sejawat, dan semuanya itu diukur kompetensinya dengan tes atau ulangan. Frekuensi remidial tidak ditetukan dan waktunya berakhir sebelum akhir semester dua.
Salah satu contoh teknik pelaksanaan penugasan / pembelajaran remidial :
Ø  Penugasan individu diakhiri dengan tes ( lisan/tertulis) bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidial maksimal 20 %.
Ø  Penugasan kelompok diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah pesera didik yang mengikuti remidi lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50 %.
Ø  Pembelajaran ulang diakhiri dengan penilaian individual bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidi lebih dari 50 %.
4.       KETENTUAN KENAIAKN KELAS.
4.1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.
4.2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM dimaksud. Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
4.3. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran dan dengan absensi tidak lebih dari 12 kali alpa ( 1 alpa = 2 izin = 3 sakit ).
4.4. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program dan dengan absensi tidak lebih dari 12 kali alpa ( 1 alpa = 2 izin = 3 sakit ).
4.5. Sebagai contoh : Bagi Peserta didik Kelas XI
Ø  Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi dan Matematika( kriteria tambahan).
Ø  Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi.
5.       PENJURUSAN.
5.1. Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan.
Ø  Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA / IPS dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
Ø  Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
5.2. Kriteria penjurusan program.
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.
Ø  Potensi dan Minat Peserta Didik.
Ø  Nilai akademik.
Nilai akademik yaitu nilai yang sesuai dengan penjurusan.
Ø  Dilakukannya tes tertulis.
6.       KETENTUAN KELULUSAN.
Siswa lulus dari MAN Ngabang apabila telah memenuhi :
Ø  Standar Kompetensi Lulusan Sekolah yang ditetapkan MAN Ngabang.
Ø  Kriteria Lulus Ujian Nasional dan Ujian sekolah.
Ø  Memenuhi kriteri yang ditetapkan Pemerintah.

Mengetahui,
Kepala Madrasah



Muhamad Sabirin, S.Ag, M.Si
NIP. 19691028 200703 1 002
Ngabang, 2 Januari 2013
Waka Kurikulum



Dwi Karsono, S.Pd
NIP. 19800901 200501 1004